Budaya Malu Korupsi
Malu itu sebagian dari iman, demikian
sabda Nabi Muhammad SAW. Ucapan Rasulullah secara teologis
mengisyaratkan setiap perbuatan hendaknya dilandasi rasa malu. Sifat
baik tersebut hakikatnya menunjukkan kualitas iman seseorang.
Memang, manusia itu mahkluk bermoral ambigu, satu sisi menyenangi
kebaikan dan di sisi lainnya kerap melanggar nilai dan norma. Kita
membenci korupsi, tapi kita juga memberi ruang proses-proses
berlangsungnya perbuatan tunaadab itu.
Kita mengutuk suap, kolusi, dan nepotisme, tapi dalam kesempatan
tertentu kita juga menjadi pelakunya. Rasa malu dalam situasi seperti
ini menjadi barang langka dan berlaku seolah tak pernah terjadi apa-apa.
Padahal, jika rasa malu itu dipancarkan dalam kehidupan beragama,
berbangsa, dan bernegara, niscaya akan berlimpah kemaslahatan.
Rasulullah Muhammad SAW mengatakan, “Malu itu tidak datang, kecuali
dengan membawa kebaikan.”
Internalisasi perilaku malu berbuat korupsi dan melawan hukum dapat
diwujudkan dari keteladanan para pemimpin. Bila pemimpin itu mewariskan
kebajikan dan taat pada hukum, niscaya masyarakat juga akan
meneladaninya.
Kedua, budaya malu dapat disosialisasikan di ranah keluarga. Peran
orang tua sangat menentukan kualitas karakter dan martabat kepribadian
anak-anaknya.
Berbuat kebajikan untuk peduli kepada sesama dan larangan mengambil
yang bukan haknya termasuk tindakan bermoral yang patut dibudayakan di
lingkungan keluarga. Keluarga merupakan benteng utama menanam benih
moral bagi pembentukan nilai-nilai kepribadian.
Ketiga, melestarikan budaya malu hendaknya diimplementasikan di
lembaga pendidikan sekolah. Menurut Emile Durkheim, sekolah mempunyai
tugas dan fungsi untuk menanamkan nilai-nilai yang bermanfaat guna
mempertahankan sistem sosial. Sebagai salah satu agen sosialisasi,
sekolah memiliki peran sentral, yaitu mengubah dan memproduksi berbagai
sistem nilai budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Kebudayaan yang diproduksi bisa berupa ilmu pengetahuan, kecakapan, nilai, dan sikap.
Keempat, penegakan hukum merupakan salah satu instrumen penting
mewujudkan budaya malu di kehidupan masyarakat. Kerja kolektif dan
sinergi antarlembaga sosial: politik, hukum, dan aparat kepolisian dalam
memberantas korupsi serta-merta tak lepas dari pengawalan publik.
Baik dan buruknya kualitas budaya malu tergantung pada tajam atau
tumpulnya payung hukum itu ditegakkan. Bila payung hukum tempat berteduh
pencari keadilan tersebut loyo dan rapuh, tak kalah berhadapan dengan
uang dan kekuasaan, jangan harap rasa malu kepribadian bangsa ini bisa
dirawat.
Terakhir, fungsi media massa sejatinya menjadi penompang nilai-nilai
budaya bangsa. Melalui media diupayakan kerja kreatif berupa kampanye
menggalakkan antikorupsi bisa diimplikasikan secara permanen. Sayangnya,
iklan-iklan komersial tak mendidik, seperti iklan rokok yang nyaris
membunuh jutaan orang, lebih sering menyergap ruang publik.
Sebaliknya, iklan antikorupsi kering dan garing. Pertanyaannya,
beranikah media massa kita mengampanyekan antikorupsi serupa dengan
iklan rokok sehingga gaungnya berbunyi, “Peringatan: Koruptor
Membunuhmu.”
Sebuah pesan moral dari Rasulullah Muhammad SAW, “Sesungguhnya
sebagian ajaran yang masih dikenal umat manusia dari perkataan para nabi
terdahulu adalah bila kamu tidak malu, berbuatlah sesukamu.” (HR
Bukhari).
Sayang sekali, bangsa kita gagal menyelami adab malu. Bangsa kita
lebih suka berbuat apa saja tanpa rasa malu dan berakhir sebagai bangsa
yang memalukan. Na’udzubillah.(M_E)
Soure : http://acehpost.co.id/

0 Response to "Budaya Malu Korupsi"
Posting Komentar